Minggu, 11 Januari 2009

ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWA
DAYA MASYARAKAT ( L S M)
“BULAN SABIT”




BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT”.

Pasal 2
WAKTU


Organisasi ini didirikan sejak Januari 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
KEDUDUKAN


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” berkedudukan di Kab. Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.
Alamat Jl. Sembung No. 84 Parerejo – Purwodadi – Pasuruan – Jawa Timur
Telp. 081334166750
e-mail: bulan-sabit@yahoo.co.id
website: bulan-sabit.blogspot.com


BAB II
DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
DASAR


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya Pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya rakyat di pedesaan dan golongan ekonomi lemah.
Bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia umumnya, khususnya masyarakat Pasuruan, dapat mengalami peningkatan tarap kehidupan secara ekonomi, mengurangi jurang perbedaan tingkat sosial ekonomi masyarakat serta hidup rukun berbudaya luhur melalui penanaman nilai-nilai budaya, norma dan tabiat sebagai bangsa yang besar dan dihormati di mata internasional.

Pasal 6
KEGIATAN ORGANISASI


Untuk mencapai tujuan diatas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Kab. Pasuruan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat Pasuruan kepada pihak yang berwajib.
3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Pasuruan sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat Pasuruan dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
6. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
7. Sosialisasi program dan konsultasi.
8. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Kab. Pasuruan .
9. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi .
10. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Pasuruan yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
11. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
12. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.

BAB III
SIFAT
Pasal 7


• Lembaga ini bersifat independen, dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan, non partisan dan tidak mengejar keuntungan.
• Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Pasuruan yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).

BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 8
VISI


Menjadi lembaga atau institusi penelitian dan pengembangan,pelatihan dan pengkajian yang kritis dan terpercaya dalam menhasilkan informasi dan berkualitas dalam melaksanakan kajian dan pelatihan melalui pemberdayaan sumber daya manusia, serta pro aktif dalam memberikan alternatif rekomendasi terhadap kebijakan pembangunan dalam bidang pemberdayaan ekonomi rakyat, sosial kemasyarakatan dan budaya.

Pasal 9
MISI


1. Melakukan kontrol sosial disegala bidang.
2. Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Persepsi dan Potensi Kab. Pasuruan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat Pasuruan kepada pihak yang berwajib.
3. Mengembangkan kepeloporan masyarakat Pasuruan sehingga memiliki sikap berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4. Meningkatkan peran serta masyarakat Pasuruan dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
5. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
6. Melakukan pendampingan dan konsultasi.
7. Sosialisasi program dan konsultasi.
8. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Kab. Pasuruan.
9. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi .
10. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Pasuruan yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
11. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
12. Melakukan usaha-usaha lannya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.


BAB V
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 10


1. Penelitian
Berbagai penelitian yang bersifat monodisiplin maupun multidisiplin baik dilakukan sendiri ataupun bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta
2. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Berbagai pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang bersifat monodisiplin baik dilakukan sendiri ataupun bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta
3. Pertemuan ilmiah/Lokakarya/Seminar/Workshop/Diskusi
4. Melaksanakan Pertemuan ilmiah/Lokakarya/Seminar/Workshop/Diskusi secara berkala
5. Pendidikan dan pelatihan
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia baik internal maupun elsternal, baik dilakukan sendiri ataupun bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah/swasta
6. Penerbitan
Penerbitak karya ilmiah secara berkala melalui jurnal ilmiah dan buletin.
7. Dokuentasi dan Informasi
Melakukan dokumentasi baik elektronik maupun cetak dan penyebaran informasi

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
ANGGOTA


Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Berumur antara 20 tahun sampai dengan 70 tahun.
- Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
- Menyatakan diri untuk menjadi anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” melalui proses calon anggota.
- Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT”

Pasal 12

Keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” terdiri atas :
- Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT”
- Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT”
- Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
- Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT”.
- Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13


Setiap anggota berkewajiban :
- Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
- Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
- Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
- Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
- Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
- Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.

Pasal 14

Setiap anggota berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT”.
- Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
- Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
- Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.

Pasal 15

Anggota berhenti karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Diberhentikan
- Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

BAB VIII
K A D E R
Pasal 16


Kader Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
- Mental ideologi
- Prestasi
- Kepemimpinan
- Kemampuan berdiri sendiri
- Kemampuan pengembangan diri
- Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
- Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi

Pasal 17
DEWAN PENGURUS


1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.

BAB IX
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS
DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 18
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS


1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.

Pasal 19
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS


Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
- Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin
- Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
- Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.


BAB X
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20


Lembaga ini mempunyai struktur organissi yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara yang merangkap anggota dalam lembaga ini disebut dengan Dewan Pengurus, yang dalam perkembangannya nanti apabila diperlukan struktur organisasi tersebut dapat dikembangkan / dirubah melalui rapat anggota.

BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 21


1. Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
a. Modal awal lembaga ini sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)
b. Uang iuran tahunan anggota
c. Bantuan yang tidak mengikat dari perorangan atau badan-badan sosial nasional maupun internasional yang tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan lembaga.
d. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
e. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
f. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
g. Pendapatan lain yang sah
h. Penghasilan dari kegiatan usaha lembaga
i. Pembelian-pembelian dan pemilikan-pemilikan atas nama lembaga
2. Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
3. Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
4. Dewan pengurus dengan persetujuan rapat anggota pada setiap akhir tahun menetapkan nilai kekayaan lembaga dan menentukan jenis pemanfaatannya melalui penetapan anggaran lembaga.


BAB XII
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 22


a. Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan.
b. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara.
c. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
d. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
e. Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
f. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.

BAB XIII
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 23


Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
- Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
- Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XIV
TAHUN BUKU
PASAL 24


• Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.
• Buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun.
• Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.
• Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.

BAB XV
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 25


Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.
Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.

BAB XVI
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 26


Organisasi PLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” memiliki lambang, dan atribut-atribut organisasi lainnya,yaitu dengan simbol “Bulan Sabit” yang artinya Satu Hati, Satu Tekad, Satu Tujuan, Satu Kebersamaan dalam mencapai masa depan yang lebih baik.

BAB XVII
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/
KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 27


Hubungan kerjasama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulayan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XVIII
KEUANGAN
Pasal 28


- Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT”.
- Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “BULAN SABIT” wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
- Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.


BAB XIX
LIKUIDASI
Pasal 29


Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.

BAB XX
ATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 30


– Hal-hal yang tidak diatur atau tidak lengkap diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam aturan rumah tangga yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar lembaga, sedangkan hal-hal yang belum diatur atau belum lengkap diatur di dalam anggaran dasar dan aturan rumah tangga akan ditentukan oleh rapat anggota.
– Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 20 anggaran dasar ini para pengurus lembaga dengan ini mengangkat untuk pertama kalinya sebagai dewan pengurus dari lembaga ini:

Ketua          : H. Imam Soejatni, B.Sc. SH, M.Hum
Sekretaris  : Irine Yuliana
Bendahara : Hj. Nur Chasanah, SH

Kesemuanya tersebut diatas Ketua dan Sekretaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan ini diberi kuasa dengan hak substitusi untuk memohon persetujuan atas anggaran dasar ini dan apabila untuk mendapatkan persetujuan itu diminta untuk yang berwajib supaya dalam anggaran dasar ini diadakan perubahan-perubahan untuk menyatakan dan menetapkan perubahan-perubahan itu dalam akta notaris, membuat surat, menanda tangani surat permohonan, akta-akta dan lain-lain, selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang berguna atau perlu untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada satupun yang dikecualikan.

BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30


Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.


Gresik, 1 Januari 2008
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
“BULAN SABIT”
Ketua,




H. Imam Soejatno, B.Sc, SH, M.Hum